Sinopsis Rencana Film Pendek

“RJ: Anggik Terdesak Gelap di Jalan Buntu?”

Creative Team Colaboration: Humanist Center, Andreas Studio, Tim Adhyaksa Kabupaten Pasuruan

Peristiwa kejahatan memang bias terjadi kapanpun dan dimapun, tidak mengenal waktu dan tempat dengan berbagai macam motifnya. Setiap orang memiliki peluang untuk memili peluang untuk bertindak jahat dan melAnggikr hokum. Lalu kenapa itu bias terjadi? Bagaimana upaya penegakan hokum yang adil dan bijaksana atas perkara-perkara hukum?

Sebutlah namanya, Anggik, pemuda pengangguran berkeluarga yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon dari suatu perusahaan. Anggik adalah seseorang yang care dan mudah beradaptasi dengan rekan dan lingkungan barunya. Selama menganggur Anggik meminjam uang kesana-kemari untuk modal usaha dan memenuhi kebutuhan keluarganya. Setelah beberapa bulan menganggur, Anggik berusaha untuk bangkit dengan memulai berwirausaha menjadi penjual pakan ikan lele. Profesi tersebut dia jalani meskipun hasilnya sebenarnya juga belum cukup untuk belanja kebutuhan sehari-hari bagi keluarga.

Pagi itu, ketika Anggik hendak berangkat membeli pakan ikan lele ke agen pakan ikan, istrinya memanggil, kemudian istrinya bilang kepada Anggik agar saat dia kembali pulang membawa beras untuk makan besok karena persediaan beras di rumahnya telah habis. Seraya Anggik melihat kearah istri dan anaknya sambil matanya berkaca-kaca. Tak tega melihat kondisi istri dan anaknya kemudian Anggik bergegas pamit dan berjanji nanti akan membawakan beras ketika dia kembali pulang.

Menurut pengakuan Ibunya, Anggik biasanya membeli pakan ikan ke agen bersama dengan temanya boncengan menggunakan speda. Namun hari itu Anggik berangkat sendiri dengan maksud supaya barang bawaannya bias diangkut lebih banyak dengan spedanya. Bila dia bersama dengan temannya, dia hanya biasanya hanya bias bawa 2 (dua) karung, dan hari itu dia mau membawa 3 (tiga) karung. Banyaknya tanggungan keuangan dan kebutuhan keluarga yang tidak sebanding dengan penghasilannya menjadi beban yang memilukan dan cenderung sensitive dan negative thinking.

Seperti biasa Anggik melewati jalaraya jalur Gempol-Pandaan Pasuruan. Ketika sampai di lampu merah perempatan jalan raya Anggik berhenti. Selang waktu saat menunggu tanda lampu hijau jalan, kebetulan di sebelah Anggik terdapat mobil yang terbuka kacanya dan terdapat Handphone terletak di dalam mobil tersebut. Dengan gegabah dan ragu-ragu namun terdesak akhirnya Anggik memutuskan mengambil Hanphone tersebut tetapi ada yang memergokinya. Sehingga sebelum sempat Anggik melarikan diri, Anggik tertangkap dan dihakimi oleh massa. Beruntungnya Anggik segera diamankan oleh pihak kepolisian.

Sangat disayangkan, sudah jatuh tertimpa tAnggik. Akhirnya Anggik harus berurusan dengan hokum. Berurusan dengan hokum tentunya berurusan dengan Aparat Penegak Hokum (APH), yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadian. Penanganan perkara hokum tidak selalu bersifat kaku tanpa memperhatikan kondisi/masalah tersangka dan juga korban. Melalui Restorative Justice (RJ), Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berusaha menjaga profesionalitas dan bagaimana titik kebijaksanaan hokum itu dapat dicapai berdasarkan hati nurani.`

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *