Pemerintah RI telah menetapkan tentang larangan mudik pada Idul Fitri 2021. Peraturan ini dimuat dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada6-17 Mei 2021.
Upaya ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan addendum yang mengatur mengenai penambahan aturan perjalanan sebelum dan setelah Lebaran. Hal ini ditujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 sebagai akibat dari mobilitas masyarakat yang terus meningkat pada saat Hari Raya.
Bersama dengan Ketua Humanist Center Pak Yulianto ditugaskan DISHUB Kabupaten Pasuruan untuk menyampaikan sosialisasi peraturan tersebut melalui Podcast Humanist.